hut_cmi_2025

Menteri Nusron: Digitalisasi Sertipikat Tanah jadi Solusi Dokumen yang Aman dari Risiko Bencana

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang menjadi korban banjir untuk tidak khawatir sertipikat tanahnya rusak atau hilang. (Sumber: atrbpn.go.id)

TANGSEL, SimakNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang menjadi korban banjir untuk tidak khawatir sertipikat tanahnya rusak atau hilang.

Pasalnya, digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Sebab, semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” kata Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Oleh karena itu, Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital.

“Sehingga, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana,” imbuhnya.

Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak bila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog.

“Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan,” ucapnya.

Nusron menyebut, beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

“Kemudian fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli,” sebutnya.

“Sementara itu untuk sertipikat yang hilang, masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *