hut_cmi_2025

Terima Audiensi Pedagang Pasar Patrol, Ketua Komisi B Bakal Cari Solusi Terbaik Soal Sengketa Lahan Pasar

Para pedagang Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Bandung pada Jumat 17 Januari 2025.

KAB. BANDUNG, SimakNews.id – Para pedagang Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Bandung pada Jumat 17 Januari 2025.

Masih dengan tujuan yang sama, para pedagang Pasar Patrol meminta audiensi Anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan sengketa lahan pasar tersebut.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang Pasar Patrol diterima Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Turut hadir pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Camat Kutawaringin, Kepala Desa Jelegong serta pihak lainnya.

Diketahui, para pedagang datang ke DPRD untuk meminta bantuan dewan dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah Pasar Patrol. Konflik terjadi atas munculnya tiga kepemilikan yang masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah.

Ketua Komisi B, Faisal mengatakan, dewan khususnya komisi B, akan memfasilitasi dan berupaya memecahkan persoalan Pasar Patrol ini bagaimana mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak.

“Kami juga menghormati legal standing semua pihak. Jadi kami dalam posisi yang bagaimana mencarikan solusi yang baik. Tadi kita sudah mendengar dari pihak pedagang, dari pihak pemerintahan, baik dari pihak kecamatan, desa dan juga dari dinas . Kita sudah sampai pada kesimpulan bahwa ini harus ditindaklanjuti hingga tuntas,” kata Faisal kepada wartawan usai memimpin audensi.

Menurut Faisal, dalam pertemuan itu pihak sudah merekomendasikan agar jajaran eksekutif memperkuat koordinasinya.

“Kami melihat belum terkoneksi antara camat dengan dinas, dengan bagian hukum bahkan katanya belum mendapat laporan. Ini kan sesuatu yang ironis karena persoalannya sudah lama kan,” kata ketua komisi dari Fraksi Demokrat ini

Faisal meminta agar para pihak dalam sengketa ini saling menahan diri dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai mengganggu perekonomian agar menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Pihaknya juga bakal mengagendakan untuk meninjau bagaimana eksisting di lapangan dan bagaimana kondidlsi pedagangnya.

“Kita menghormati hak hukum masing-masing pihak apa bila masing-masing pihak ingin mengajukan gugatan kepengadilan kami mempersilahkan. Kami mempersilahkan bukan menyarankan. Karena jalannya banyak kan, salah satunya itu ke pengadilan. Kalau mau silahkan uji forensik dokumen secara mandiri mengundang ahli forensik independen,” harap Faisal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *