hut_cmi_2025
News  

Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung di MPP Begini Teknisnya

PBG
Pj Bupati Sumedan Yudia Ramli memaparkan proses pengajuan PBG khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, Rabu (15/1).

SUMEDANG, Simaknews.id – Di hadapan Mendagr Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Pj Bupati Sumedan Yudia Ramli memaparkan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, Rabu (15/1).

Pj Bupati Yudia Ramli menyebutkan, pelayanan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Hal ini sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum dan Mendagri yang isinya mengatur Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG, termasuk percepatan layanan PBG,” katanya.

Pengajuan permohonan dilakukan di MPP. Untuk proses pengajuan, pemohon membawa dokumen persyaratan, KTP , Bukti Kepemilikan Tanah, Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pemohon termasuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diperoleh dari desa setempat dan untuk pegawai swasta surat keterangan bisa didapat dari bendahara gaji tempat pemohon bekerja. Memilih salah satu pilihan desain prototipe bangunan, dokumentasi lokasi berupa titik koordinat lokasi dan foto lokasi, surat Pernyataan Kepemilikan Rumah Pertama, dan memiliki akun SIMBG.

Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas front office , dinyatakan lengkap dan bisa diproses lebih lanjut, pemohon lalu menyerahkan berkas permohonan ke Loket Bidang Tata Ruang untuk diterbitkan informasi ruangnya.

Proses berlanjut ke loket Bidang Cipta Karya untuk mengunggah berkas persyaratan, memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang telah diunggah, membuat berita acara, membebaskan retribusi, dan menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.

Proses selanjutnya, system akan mengirimkan data kepada operator DPMPTSP, operator DPMPTSP menerima notifikasi dan Verifikasi SKRD

Selanjutnya Pengawas dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Perizinan akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen, lalu Kepala DPMPTSP mengesahkan PBG yang telah memenuhi standar teknis.

Setelah semua rangkaian ini selesai, Petugas MPP dapat mengunduh dan mencetak PBG melalui Aplikasi SIMBG dan pemohon menerima PBG yang telah terbit. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *