KAB.BANDUNG, Simaknews.id- Soreang- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menciduk 55 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Para pelaku ini ditangkap polisi sejak 26 November hingga 17 Desember 2024.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) sebagai bentuk komitmen Polresta Bandung dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami melakukan operasi pekat termasuk kejahatan jalanan, narkoba,miras menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Agar liburan akhir tahun tidak ternodai dengan hal-hal tersebut,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Polresta Bandung di Soreang, Selasa 17 Desember 2024.
Kusworo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti yakni 83 paket Sabu dengan total seberat 213 gram, 20 paket ganja total seberat 103 gram, serta 8 paket gorila sintetis seberat 390,4 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita obat keras terdiri dari Tramadol dan Triheksifenidil sejumlah 2.499 butir, kemudian obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.
“Kalau ditotalkan, semua barang bukti yang berhasil kami amankan ini mencapai 200-250 juta Rupiah. Untuk ribuan butir obat-obatan, didapat dari 15 warung yang sampai saat ini terus dipasangi garis polisi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sesuai dengan barang bukti yang dimiliki, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp10 miliar.
“Selain itu ada juga yang dikenakan UU Kesehatan Pasal 60, lalu UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” katanya.
Kusworo menjelaskan, Polresta Bandung masih terus melakukan pendalaman. Namun, kebanyakan dari para tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan pengedar.(nugraha)