JAKARTA, SimakNews.id – Maraknya persoalan pertanahan yang dipicu mafia tanah di Indonesia kerap menambah beragam masalah baru yang mesti harus segera disikapi pemerintah.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
Sosialisasi dilakukan terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
“Persoalan pertanahan bukanlah persoalan sederhana,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman atrbpn.go.id, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang disebabkan oleh oknum mafia tanah ini menjadi sorotan publik.
“Persoalan tumpang tindih, korban mafia tanah, puluhan tahun permasalahan tidak selesai karena sudah sangat complicated,” tuturnya.
Menteri AHY menyebut, hal ini perlu diurai secara rigid dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Sehingga, di sinilah pentingnya sosialisasi antar stakeholder.
“Kami sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN harus dilakukan sosialisasi, update setiap saat agar punya pemahaman terkait visi misi yang sama,” ujar Menteri AHY.
Menteri AHY menyebut, langkah penanganan kasus pertanahan yang Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama dan dukungan seluruh pihak terkait terus berprogres.
“Di tahun 2024 ini saja, dari 80 lebih Target Operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya kami ungkap,” sebutnya.
“Saya sendiri berkesempatan secara langsung melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Wahyu Widada.
Momen tersebut juga disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dengan kerja sama tersebut, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman menyebut adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bisa mendorong upaya penanganan kasus pertanahan menjadi semakin kuat dari aspek legal dan institusional.
“Bapak Menteri AHY selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan,” ujarnya.
Baca Juga : Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah , Wamen ATR/BPN Harap Warga Bali Nyaman Beribadah
Oleh karena itu, terang Arif, pihaknya menyelesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahub 2024 ini untuk upaya pencegahan, tentunya tidak terlepas bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM dapat selesai dengan cepat.
“Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon bagi peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini,” jelasnya.***