hut_cmi_2025

Antisipasi Ancaman Ketahanan Pangan di Tanah Air, Kementerian ATR/BPN Bakal Wujudkan Program LSD

SEMARANG, SimakNews.id – Ancaman krisis pangan yang diprediksi bakal melanda Tanah Air kini bukan sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, sejumlah faktor mulai dari perubahan iklim hingga kian menyusutnya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, jalan tol dan infrastruktur lainnya.

Bahkan, Menteri Pertanian (Mentan) yang kala itu dijabat Dr. Ir. Suswono, MMA saat menjadi Keynote Speech pada acara Kongres Kehutanan Indonesia ke V yang berlangsung dari tanggal 22 – 24 November 2011 di Gedung Manggala Wanabakti Senayan, Jakarta pernah menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, kebutuhan lahan untuk pangan di Indonesia diperkirakan mencapai 13,17 Juta Ha dengan rincian, tambahan lahan sawah mineral sebesar 2 Juta Ha, lahan rawa 3, 32 Juta Ha, dan tambahan lahan kering 7,85 Juta Ha.

Dari total luas lahan pertanian saat ini seluas 70 juta Ha, yang efektif untuk produksi pertanian hanya 45 juta Ha.

Baca Juga : Berikan Kepastian Hukum Atas Tanahnya, Kantah KBB Serahkan 106 Sertifikat PTSL bagi Warga Mandalasari Cikalongwetan

“Luas lahan sawah cenderung menurun sebagai akibat alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non pertanian yang mencapai 50 – 70 ribu Ha per tahun. Padahal pencetakan sawah hanya seluas 20 -40 ribu Ha per tahun,” kata Suswono.

Merespons hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Sawah ini merupakan sumber penghasil pangan yang mana kebutuhannya selalu meningkat seiring pertambahan populasi manusia,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis ( 01/08/2024) di Hotel Novotel Kota Semarang.

Baca Juga : Launching Dua Aplikasi Sekaligus, SIAP dan AKURAT jadi Inovasi Teranyar yang Dihadirkan Dishub pada Momen Hari Jadi ke-17 KBB

Bahkan, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah menegaskan terkait peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan.

“Saat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,” kata Jonahar.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang menyebut, salah satu kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah terdapat banyak regulasi terkait perlindungan lahan, namun kurang berjalan dengan maksimal.

Baca Juga : Pj Bupati Bandung Barat Jadikan Momen HUT KBB ke-17 sebagai Momen Refleksi Bangkit dari Keterpurukan

“Hal itu karena terdapat beberapa hal yang belum diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang,” sebutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, persoalan ketahanan pangan ini seharusnya menjadi perhatian bersama.

Apalagi, kata dia, pertumbuhan manusia yang begitu cepat ketapkali tidak dapat dicapai dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.

“Keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang,” paparnya.

Baca Juga : Hadirkan Mobil Wara-wiri dengan Wiremesh, LPZ Ajak Pengunjung Rasakan Sensasi Lebih Dekat dengan Satwa Liar

“Pemerintah daerah dapat mengatur dan menetapkan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi melalui perencanaan tata ruang,” tutur Yulia.

Terkait aturan perlindungan lahan, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menegaskan, agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat perlu dirumuskan peraturan turunannya.

“Seperti ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi,” bebernya.

“Kemudian adanya petunjuk teknis rekomendasi perubahan penggunaan tanah menjadi regulasi dalam memberikan kriteria-kriteria dalam memberikan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” kata Andi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *