BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas melakukan pengawasan secara ketat tujuh komoditas menyusul banyaknya laporan maraknya komoditas ilegal yang diimpor ke Indonesia.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal yang berisi 11 anggota dari kementerian dan lembaga.
Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.
Adapun 11 anggota tersebut, antara lain berasal dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan dan KADIN.
“Ada tujuh komoditas yang sedang kita awasi betul, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi,” sebut Zulhas saat ditemui di KUD Sarwa Mukti, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu 20 Juli 2024.
Kemudian, sambung Zulhas, fokus pengawasan satgas impor ilegal yakni kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu.
“Kalau untuk di hilir seperti ritel tidak diberlakukan pengawasan secara rinci,” ucapnya.
Zulhas menjelaskan, tujuan dibentuknya satgas impor ilegal ini menyusul maraknya laporan dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dan asosiasi lainnya yang mengaku terdampak arus barang impor ilegal yang membuat mereka gulung tikar.
“Tentu itu merugikan negara karena gak bayar pajak, merugikan industri dalam negeri maka kita harus berantas,” jelasnya.
“Saya minta yang ilegal harus segera dihentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Zulhas menerangkan, satgas impor ilegal ini bertugas untuk menginventarisir berbagai persoalan yang berkaitan dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Selain itu, mereka bertugas menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, termasuk standar SNI dan pajak.
“Satgas impor ilegal juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan hukum sesuai dengan kebenaran berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Zulhas menyebut, satgas impor ilegal mulai efektif bekerja per tanggal 23 Juli 2024. Sedangkan untuk masa kerjanya bakal berakhir pada Desember 2024.
“Apakah masa kerjanya akan diperpanjang atau tidak, kami akan melakukan evaluasi,” sebutnya.***