SUMEDANG, Simaknews.id – Pemda Kabupaten Sumedang melakukan MoU dengan PT Asuransi Jiwa Taspen dalam Pengelolaan Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri dan Kumpulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Naskah kerja sama tersebut ditandatangani Pj Sekda Tuti Ruswati dan Plt. Direktur Pemasaran dan Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen R Bayu Irawan di Aula Tampomas PPS, Selasa (2/7/2024).
“Kerja sama asuransi kecelakaan jiwa terkait ASN yang kecelakaan kerja selama ASN tersebut membayar premi dan pelindunganya 24 jam. Selama premi itu dibayar, maka perlindungannya, seumur hidup ASN itu,” kata Pj Sekda Tuti Ruswati.
Menurutnya, premi yang dibayarkan oleh ASN nantinya cukup terjangkau yakni Rp 5.000 per bulan. “Saya kira dengan Rp 5.000 cukup kecil dibandingkan dengan kita setiap hari mengeluarkan untuk kebutuhan lainnya. Itu lebih dari Rp. 5000. Paling utamanya bagaimana Pemda memberikan kesejahteraan terhadap ASN-nya dalam bentuk asuransi atau proteksi dari perlindungan kecelakaan kerja dan itu kewajiban pemberi kerja sebetulnya,” kata Tuti.
Tuti pun mengimbau kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sumedang agar ASN di lingkupnya mengikuti asuransi tersebut. “Dengan menjadi peserta dari asuransi ini, kita bisa melindungi keluarga kita semua dari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya
Plt Direktur Pemasaran dan Oprasional PT Asuransi Jiwa Taspen R Bayu Irawan menyebutkan, menjadi komitmen bagi Taspen grup untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Dalam hal ini ditugaskan kepada kami anak perusahaan untuk memberikan layanan produk asuransi kecelekaan diri,” kata Bayu.
Bayu mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemda dalam pembahasan kerja sama sehingga bisa terlaksana penandatanganan kerja sama.
“Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan amanah dengan baik. Mohon dukungan dari semuanya. Insyaallah kami bisa melaksanakan ini sesuai dengan ketentuan,” katanya. [*]