CIMAHI, Simaknews.id – Oland Siswanto, salah satu deklarator tokoh Sekretariat Bersama Cimahi Otonom, mengungkapkan kekecewaannya terkait konten viral baru-baru ini di media social IG, yang menyebut Kota Cimahi lahir karena kebetulan, terbentuk karena korban regulasi dan batas wilayah tidak jelas.
Menanggapi hal tersebut Sekber Cimahi Otonom melalui mandatarisnya Kang Mas Oland Siswanto memberikan tanggapan dan pernyataan melalui sebuah unggahan video, dengan kata pembuka pepatah, “Kalau tidak bisa memberi, minimal jangan sampai merugikan apalagi sampai menyakiti.”
Menurut Oland, celetukan atau pernyataan dari seorang anak muda yang berencana mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kota Cimahi tersebut telah mencederai membuat para tokoh masyarakat, Ormas,LSM, Advokat/Pengacara dan berbagai komunitas di Cimahi kecewa.
Ia menegaskan bahwa seharusnya anak muda tersebut mengetahui sejarah terbentuknya Kota Cimahi.
“Cimahi dulunya adalah Kota Administratif (Kotip), dan tidak ada perkembangan signifikan saat itu. Kota ini bahkan terkesan kumuh, bau dan nyaris stagnan,” ujar Oland.
Setelah lahirnya UUD No. 22 tahun 1999, para aktivis, sesepuh, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap Cimahi melihat peluang untuk mengubah status Kotip Cimahi meningkat menjadi Kota Otonom, yang bisa mengatur, memelihara dan membangun kotanya sendiri.
“Dengan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan serta pengorbanan materiil maupun moriil akhirnya kami berhasil memperjuangkan meningkat nya status Kotip Cimahi menjadi kota otonom seperti saat ini, berkat Perjuangan Sekretariat Besama Cimahi Otonom,” jelas Oland.
Di akhir tahun 1999, beberapa LSM seperti Popdar, Forum Aspirasi Masyarakat Cimahi, LSM Cimahi Mandiri, dan Gempar, memohon kepada Bupati Kabupaten Bandung dan DPRD untuk meminta perubahan status meningkat nya Kotip Cimahi menjadi sebuah kota otonom, kota mandiri akan tetapi hal ini mendapat penolakan.
Pada 24 Maret 2000, mereka mendeklarasikan diri untuk bersatu mendirikan Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber) dengan tujuan berjuang dan dengan semangat yang sama, yakni menjadikan Cimahi kota mandiri.
Dan Pada 8 Mei 2001, menjelang berlaku nya UU NO.22 TAHUN TENTANG OTONOMI DAERAH, Maka Cimahi harus menerima menjadi kota otonom dengan status quo 3 kecamatan.
“Bagi pihak yang meremehkan kami, saya mendoakan agar diberikan jalan dalam menggapai cita-citanya,” tambah Oland. Ia juga mengingatkan bahwa jabatan yang tidak dipegang oleh ahlinya hanya menunggu waktu kehancurannya.
Oland menyampaikan bahwa pernyataannya ini sesuai dengan keinginan rekan-rekan di Sekber Cimahi Otonom, yang memberikan mandat kepadanya untuk menyampaikan hal ini kepada khalayak, termasuk Pemerintah Kota Cinahi dan DPRD yang telah berkomunikasi dengan mereka.
“Pernyataan ini merupakan pernyataan resmi dari Sekber Cimahi Otonom untuk membangkitkan semangat dan tidak terpengaruh oleh pernyataan seseorang yang kurang bertanggung jawab, yang telah menyakiti para penggagas Cimahi Otonom.
Kami tidak akan membalas pernyataan yang menyakitkan itu dengan hal yang kurang baik, sebab bagi kami Cimahi adalah segalanya kota tercinta kami.
Semoga apa yang saya sampaikan mewakili semua pelaku pejuang Cimahi sebagai kota,” tutupnya.**