hut_cmi_2025
Hukrim  

Dua Pemuda Pengedar Narkoba Diamankan Polisi saat Bawa Ganja 3 Kilogram

Ganja
Barang Bukti ganja yang disita dari tersangka. Foto: istimewa.

BANDUNG BARAT, Simaknews.id Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua orang pemuda bernama Aditya alias Adit (24) dan Ahmadi alias Madi (26) tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram.

Kedua pemuda tersebut diduga sebagai pengedar narkoba diamankan Polisi pada hari Jumat 8 Desember 2023 malam di lokasi tempat Jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, kedua tersangka diamankan sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.

“Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,” ucap AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.

“Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ungkap Tanwin.

Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.

“Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda,” beber Tanwin.

Kedua pengedar ganja tersebut mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.

“Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma,” kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *