GARUT, Simaknews.id – AS, seorang guru ngaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria berusia 50 tahun tersebut diduga telah mencabuli belasan muridnya yang masih di bawah umur.
Sebanyak 17 murid yang selama ini belajar di rumah tersangka diduga telah di cabuli oleh pelaku. Atas perbuatannya, AS terancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu orang.
Hal itu dikarenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan salah satu korban kepada orang tuanya yang mengaku telah dicabuli oleh guru ngajinya itu.
Mendengar aduan tersebut, terang Deni, orang tua korban kemudian menanyakan kepada para orang tua anak-anak lainnya yang menjadi murid mengaji dan suka bermain di rumah tersangka.
“Setelah ditanyakan, ternyata anak-anak lainnya yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh tersangka, orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut ” ujar Deni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis 1 Juni 2023.
Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung mengamankan tersangka AS di wilayah Kecamatan Samarang.
Menurut Deni, pihaknya juga telah memeriksa dan melakukan visum terhadap beberapa korban dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, jumlah korban yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang. Namun masih ada 7 orang korban lain yang belum dimintai keterangan.
“Jumlah korban sampai saat ini sebanyak 17 orang. Semuanya laki-laki yang berusia antara 9 sampai 12 tahun atau usia SD/SM,” ucapnya.
Deni menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku AS yaitu dengan mengajar ngaji anak-anak di rumahnya. Saat mengajar, ia membujuk para korban dan setelah berhasil membujuk kemudian para korban pun dicabuli.
Usai melakukan aksinya, tambah Deni, tersangka juga mengancam korban untuk tidak melaporkan apa yang telah dilakukannya kepada siapapun.
“Ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (Jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar),” katanya.
Selain itu, ungkap Deni, ada juga beberapa anak (korban) yang diberi uang sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000, setelah tersangka selesai menjalankan aksi bejatnya itu sebagai uang tutup mulut.**