INDRAMAYU, Simaknews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) H Syamsul Bachri,SH,MBA menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat no.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Acara kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di aula balai desa pegagan kecamatan Losarang kabupaten Indramayu yang di ikuti oleh warga masyarakat sekitar kader dan simpatisan serta Bacaleg partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDi-P).
Dalam paparannya Syamsul menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dengan lahirnya peraturan tentang perlindungan anak ini bertujuan untuk melindungi serta memenuhi hak hak anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak menjamin hak pemenuhan bagi anak yakni anak harus mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan dan menjauhkan dari perlakuan diskriminatif,penelantaran serta kekerasan dan penganiayaan.
“Pokoknya kalau bapak ibu melihat ada anak yang di telantarkan tolong laporkan ke saya atau kepala desa”terang Syamsul
“Kami sebagai wakil rakyat akan terus mengawal peraturan tersebut dan menjadi garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah tersebut,”imbuh politisi partai berlambang banteng moncong putih yang pada pemilu 2024 mendatang maju menjadi calon anggota legislatif di DPR RI Jabar 8 (kota Cirebon,Kabupaten Cirebon,dan Kabupaten Indramayu).
Di saat yang sama kepala desa (Kuwu)desa pegagan Sofyan,SP mengucapkan terima kasih atas di selenggarakannya sosialisasi perlindungan anak ini mudah mudahan warga masyarakatnya paham dan mengerti tentang peraturan daerah tersebut,(nuryasin)