hut_cmi_2025
News  

19 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Satnarkoba Polres Cimahi

CIMAHI,Simaknews.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode akhir Juni 2023 sampai pertengahan Juli 2023 di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selama kurang dari sebulan kami berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka ada sebanyak 19 orang,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7/2023).

Semua tersangka yang berhasil diamankan berperan sebagai pengedar. Mereka masing-masing berinisial GA, CH, AM, HP, WE, RD, YJ, MD, SD, MO, AN, KS, TF, FH, DE, US, RA, ZS, dan HS. Untuk tempat kejadian perkaranya berbeda-beda, seperti di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Margaasih Kabupaten Bandung.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Seperti sabu-sabu seberat 148,69 gram, ganja seberat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen, psikotropika sebanyak 17 butir Riklona, dan OKT sebanyak 4.260 butir.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka saat mengedarkan berbagai jenis narkoba itu seperti dengan cara sistem tempel, kemudian dengan transaksi langsung (adu bagong), serta transaksi melalui media sosial,” sebutnya.

Tanwin menyebutkan, dari total 19 tersangka yang diamankan salah satunya adalah kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti 1 ons. Tersangkanya adalah KS dengan lokasi kejadian di wilayah Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dia ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy.

“Pelaku KS mengaku sudah menjadi kurir sabu sejak April 2023 dan mengedarkan barang tersebut dengan cara tempel,” ucapnya.

Para pelaku akan dijerat oleh sejumlah pasal, seperti Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *