hut_cmi_2025

19 Persen Tanah Belum Terpetakan dan Sertipikasi, Nusron Wahid Dorong Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Lakukan Percepatan

SEMARANG, SimakNews.id – Sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah belum terpetakan dan tersertipikasi. Bahkan, di Jawa Tengah sebanyak 322 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu diselesaikan.

Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan sertipikasi tanah serta penyusunan RDTR.

Menurutnya, dua hal yang saling berkesinambungan tersebut menjadi bahasan utama dalam dialog Menteri Nusron bersama kepala daerah se-Jawa Tengah.

“Jika tidak segera disertipikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari,” kata Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

“Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota,” tegas Menteri Nusron usai Dialog Bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menggarisbawahi pentingnya pendayagunaan tanah-tanah tidak produktif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.

“Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum juga bisa menambah nilai atas tanah tersebut, salah satunya dapat mendorong masuknya investasi,” ujarnya.

Dalam hal itu, Nusron pun mengajak kepala daerah di Jawa Tengah juga ikut mendukung soal kepastian hukum atas tanah dan kejelasan tata ruang.

“Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas. Karena itulah pentingnya RDTR,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Untuk RDTR sendiri, dari target 322 baru ada 60 RDTR yang telah tersedia di Jawa Tengah. Oleh karenanya, Nusron Wahid meminta komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menuntaskan kekurangan tersebut dalam waktu tiga tahun.

Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa penyusunan RDTR juga harus memperhatikan ketahanan pangan, khususnya agar tidak terjadi alih fungsi lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Jangan sampai RDTR yang disusun justru mengorbankan lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman. Ketahanan pangan tetap prioritas utama,” pungkas Menteri Nusron.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) bagi pemerintah daerah se-Jawa Tengah.

Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu 31 sertipikat aset BMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat aset BMD Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran.

Turut hadir, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *