(BANDUNG) – simaknews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memecat seorang juru parkir (jukir) di Pasar Andir. Jukir tersebut dipecat gegara viral mematok tarif parkir untuk mobil seharga Rp 20 ribu.
“Sudah kami tindak lanjuti. Jukir yang di sana (Pasar Andir) sudah dikeluarkan, satu orang,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa seperti dilansir detikJabar, Rabu (4/5/2022).
Yogi menjelaskan kronologi aksi getok tarif parkir yang akhirnya viral di medsos itu. Menurutnya, saat itu si jukir bekerja sama dengan oknum ormas dan oknum warga setempat mengelola parkir di kawasannya.
Sayangnya, mereka malah membuat tarif sendiri. Padahal sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 66 Tahun 2021 bahwa tarif parkir telah ditentukan nominalnya oleh pemerintah.
Yogi menegaskan tarif parkir telah ditentukan oleh Pemkot Bandung berdasarkan perwal tersebut. Dalam aturannya, tarif parkir dibagi menjadi tiga zona di Kota Bandung, yaitu zona pusat kota, penyangga, dan pinggiran.
Adapun rinciannya, di zona pusat, untuk mobil Rp 5.000 dan motor Rp 3.000. Di zona penyangga, mobil Rp 4.000 dan motor Rp 2.000. Kemudian di zona pinggiran mobil Rp 3.000 motor Rp 1.500. *Togap