SIMAKNEWS.ID, – Sesungguhnya ini peristiwa lama, meski demikian patut kiranya untuk kita petik hikmahnya. Pertengahan Juli dua tahun lalu kasus ini viral di medsos. Dalam video tersebut, tampak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah (AKP Priyo Suhartono, waktu itu), menolak laporan anak berinisial M (40) yang hendak penjarakan ibu kandungnya K (60). Diketahui, akhirnya sang Kasat dipanggil Kapolda NTB (Irjen Pol Muhammad Iqbal, red.) dan mendapat penghargaan, berupa piagam pada HUT Bhayangkara ke 74 lalu.
Dikatakan Iqbal saat itu, bahwa hukum bukan hanya persoalan tertulis di buku, melainkan juga mengedepankan hati nurani. “AKP Priyo sudah menunjukkan itu, karena penegakan hukum prinsip yang diusung adalah asas manfaat dan berkeadilan, bukan hanya tekstual, bukan hanya law in the book,” katanya di pertengahan Juli, dua tahun lalu.
Posisi Priyo saat itu ingin membantu mediasi kasus tersebut untuk meluruskan pandangan anak yang akan melaporkan ibunya ke polisi hanya karena masalah sepeda motor. Melansir Kompas.com Priyo Suhartono akhirnya mendapatkan apresiasi dan penghargaan Kapolda NTB.*sn.//togap