(JAKARTA) , simaknews.id – Status tenaga honorer di seluruh Indonesia akan ditentukan oleh pemerintah di tahun 2023 dengan dilakukan tiga opsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang PPPK.
Hal ini disampaikan Menpan RB , Azwar Anas di sela acara The 17th Annual MarkPlus Conference 2023 di Jakarta, Kamis 8/12/2022.
“Sedang kita lakukan pendataan ulang, kita beresin, nanti kita lihat opsi-opsinya. Saya sering sampaikan opsinya ada tiga, satu kita angkat semua menjadi PPPK atau ASN, atau yang kedua kita berhentikan semua karena kita anggap rekrutmen sebagian kurang bagus, atau yang ketiga kita angkat secara bertahap sesuai dengan skala prioritas,” ungkapnya.
Hasil penggodokan atau pengolahan data akan dibahas oleh lintas Kementerian dan DPR untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden. *sn.tri