(JAKARTA), simaknews.id – Terungkap pernyataan baru dari Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam BAP, Bharada E menegaskan sama sekali tidak ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/8/2022).
“Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Bharada E menyebut, Brigadir J memang sudah dalam kondisi tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Baru kemudian Bharada E diperintahkan untuk menembak dinding dengan pistol Brigadir J agar terkesan ada baku tembak. Semua pengakuan itu telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Bharada E diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Mengenai proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Ia diminta oleh atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir J tewas dengan menggunakan pistol milik Brigadir J. Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menuturkan bahwa Bharada E melakukan hal itu karena adanya perintah dari atasannya. “Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak,” ungkapnya.
Selain Bharada E, ada satu ajudan Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Usai ditetapkan tersangka oleh Timsus, Brigadir Ricky kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin. Pasal yang disangkakan lebih berat dibanding yang disangkakan kepada Bharada E.
Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. *sn.//tri