JAKARTA, simaknews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at 27/1/2023, menolak seluruh dalil pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.
JPU berpendapat, seluruh uraian pledoi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak berdasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan jaksa.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” kata Jaksa pada persidangan tersebut.
Berdasar keyakinannya, jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J, untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukumnya.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup.
Sidang terus berlanjut…*sn.AW