lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024

Tekankan Pentingnya Legalisasi Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Wahid: ini Demi Kemaslahatan Umat

Percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi hal yang sangat urgensi lantaran diperlukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf itu sendiri. (Sumber: atrbpn.go.id)

BANDUNG, SimakNews.id – Percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi hal yang sangat urgensi lantaran diperlukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf itu sendiri.

Tak cuma itu, kepemilikan sertipikat tanah juga dapat mencegah sengketa dan konflik tanah wakaf, termasuk memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.

“Memang (sertipikasi tanah wakaf, red) ini dianjurkan, jadi kalau ada pesantren yang belum bersertipikat langsung didaftarkan saja sehingga tidak ada konflik,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayah terkait, yang berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (05/12/2024).

Dalam tujuh tahun terakhir, sebut Menteri Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN telah dilakukan percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun tanah yang terdaftar meliputi tanah masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, tanah instansi, tanah BUMN/D/korporasi, dan tanah wakaf termasuk rumah ibadah.

“Sekarang menuju 120 juta bidang tanah terdaftar, ini terus kita lanjutkan,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad menyatakan kerja sama ini sebagai tanda sinergi antara pemerintah dan NU semakin kuat. Ia berharap, dengan penguatan sinergi dapat menyelesaikan permasalahan terkait aset NU yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Jawa Barat.

“Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa dimaksimalkan sehingga apa yang menjadi PR bisa diselesaikan. Ini tergantung bagaimana kita memaksimalkan kinerja di masing-masing antara NU dan Kantah,” ujar Juhadi Muhamad.

Untuk diketahui, kerja sama yang dilakukan kali ini antara lain terkait percepatan layanan pertanahan dan sertipikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU.

Penandatanganan PKS ini diwakili oleh empat Kepala Kantah, yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung dengan masing-masing Kepala PCNU.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang diperuntukan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan yang terletak di Kabupaten Bandung Barat.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *