(CIMAHI), simakNEWS – Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi melelang puluhan kendaraan bermotor. Ada paket sepeda motor dengan nilai limit Rp 16.450.000 yang bisa didapat peminat. Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id.
Lelang dilakukan secara langsung online oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Lelang kendaraan plat merah itu bakal dilaksanakan pada Senin (21/3/2022). Peminat bisa melihat kondisi kendaraannya pada hari kerja dari tanggal 15-19 Maret 2022 pukul 10.00-14.00 WIB.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, jumlah kendaraan yang dilelang meliputi 13 unit sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, container sampah 6 unit dan komputer, scanner printer dan lain lain 190 unit. Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik KPKNL tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.
Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL. “Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di print sebagai bukti untuk pengambilan,” kata Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Kamis (17/3/2022).
Dirinya membeberkan, harga mobil dan motor plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti pick up keluaran tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.510.000. Kemudian ada juga minibus keluarga tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.090.000. Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional. Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain. “Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan,” tukasnya. (*)