lebaran2024
News  

Sudah Meninggal Kok Masih Bisa Transfer

(JAKARTA), simaknews.id – Kasus kematian Brigadir J, korban dalam peristiwa “polisi tembak polisi” , menguak info baru. Pengacara Brigarir J, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan adanya transaksi / transfer dari rekening almarhum Brigadir J, setelah kematiannya.

Terkait kecurigaan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.

“Kami sudah berproses,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mengutip Tribunnews.com, informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J diketahui telah dicuri. “Ada empat rekening dari almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.

Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?” katanya. *sn.//tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *