(CIMAHI), simaknews.id – Pemerintah Kota Cimahi memberi keringanan bagi para wajib pajak, berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022. Berdasarkan informasi yang didapat dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan dibawah Rp. 50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp.50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen. “Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga September,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal melalui Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal pada Senin (7/3/2022).
Sementara untuk ketetapan pajak diatas Rp.100.000, hanya diberikan keringanan 10 % untuk pembayaran bulan Maret, 5 % untuk pembayaran bulan April dan 2,5 % untuk pem bayaran bulan Mei. Emir menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. “Sekarang ini masih dalam rangka dampak COVID-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB,” jelasnya.
Emir meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti. “Kita target PBB tahun ini Rp. 53.000.000.000 kalau realisasi penerimaan tahun lalu itu 57.303.314.555” terangnya.
Dengan adanya pengurangan PBB tersebut, ia meminta para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo September nanti. Selain di Kantor Bappenda, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di sejumlah minimarket hingga E-Commerce. “Diharapkan bagi masyarakat yang akan membayar pajak, memanfaatkan kanal pembayaran non tunai seperti BJB Digi, Bukalapak, Traveloka, bayarIN, gobills atau melalui market place Indomaret dan alfamart,” imbuhnya. *sn.3