(CIMAHI), simaknews.id – Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2022 sesuai aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah telah mengatur jam kerja ASN dengan jam kerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari. Demikian diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana, Minggu (3/4/2022). “Pemkot Cimahi mengikuti aturan pemerintah pusat soal jam kerja selama ramadan. Tinggal menyesuaikan,” ujarnya.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah. Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadan 2022 menjadi pukul 07:30 hingga pukul 14:30 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 pada pukul 07:30 hingga pukul 15:00 dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Ngatiyana mengatakan, aturan kerja berlaku bagi ASN yang mendapat jadwal WFO maupun WFH. “WFO-WFH masih berlaku, sistem kerja itu masih diterapkan agar mengurangi kapasitas di gedung pemerintahan,” jelasnya.
Pihaknya memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala meski jam kerja selama ramadan digeser. “Pelayanan tetap buka, tidak masalah,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana juga mengimbau para ASN Pemkot Cimahi tetap semangat bekerja di bulan Ramadan. “Harus tetap semangat karena ini tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita. Puasa jangan jadi alasan, justru puasa harus banyak berbuat baik, berbuat yang terbaik. Berbuat untuk mencari ridho Alllah, tetap dengan ikhlas melaksanakan kegiatan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. *Togap