(JAKARTA), simaknews.id – Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari. Menghadapi liburan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur agar pelayanan publik tidak terbengkalai. “Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” papar Andap dalam arahannnya ke jajaran Kanwil DKI dan Kanwil se-Kalimantan.
Tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan liburan Idul Fitri. Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan. Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas. “Jangan sampai ada deteni, warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT,” pesan Sekjen, Rabu (13/4/2022).
Selama libur dan cuti bersama, Andap juga minta agar seluruh jajaran memperhatikan pengamanan. Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi. “Pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama meninggalkan tempat tinggal. Kejahatan ada macam-macam, ada kejahatan rumah kosong,” kata Andap lagi.
“Jangan lupa, tetap disiplin menerapkan prokes meskipun sudah vaksin 2 kali atau bahkan boster. Tingkat penularan Covid-19 di Kementerian kita sudah menurun jauh. Jangan sampai setelah libur lebaran, justru yang terinfeksi meningkat lagi,” imbuhnya lagi.
Andap juga meminta pegawai melakukan pengamaan bagi sarana dan prasarana dengan cara mencegah kebakaran akibat korslet selama libur lebaran. Bagi daerah kantor atau rumah rawan banjir, barang-barang harap diletakkan pada tempat yang aman. Dalam lingkungan kerja, pengamanan dilakukan dengan antisipasi berbagai kejadian darurat atau tidak terduga khususnya di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi. “Saat libur dan cuti bersama, tingkatkan kewaspadaan dan piket jaga. Kenapa? Karena pada masa tersebut akan banyak pengunjung datang. Hati-hati, jangan lengah. Periksa ketat semua baarang bawaan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang,” pungkasnya. Pengarahan Andap dalam rangka persiapan tugas menjelang dan pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 H dilakukan secara tatap muka di Kanwil DKI Jakarta. Sementara itu jajaran Kemenkumham di Kalimantan mengikuti secara virtual. (*Biro Humas Hukum dan Ham)