(CIMAHI), simaknews.id – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi dilarang bepergian ke luar daerah untuk kepentingan liburan meskipun saat ini tengah diberlakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Seperti diketahui, Pemkot Cimahi menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO) sejak diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. “Dia (PNS) tidak meninggalkan Cimahi. Kalau nekat bisa kena sanksi,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Herry Zainy pada Rabu (8/3/2022).
WFH di lingkungan Pemkot Cimahi sendiri, terang Herry, hanya berlaku bagi staff. Namun untuk pejabat struktural dan sebagainya tetap diwajibkan masuk kantor. “Tapi untuk staff meski WFH tetap harus siaga di Cimahi, sebab sewaktu-waktu bisa dipanggil masuk kantor,” katanya.
Para PNS akan dipantau menggunakan lewat disaat aplikasi Sikonci. Lewat sistem tersebut, PNS yang secara diam-diam liburan ditengah pandemi COVID-19 akan terdeteksi. “Kita ada surat edaran PNS harus tetap absen lewat Sikonci. Jadi nanti akan tetap terdeteksi,” ujarnya. Dirinya menegaskan, larangan PNS untuk pergi ke luar daerah ditengah penerapan WFH ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang kasusnya tengah meningkat di Kota Cimahi. *sn.3