lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

Pemahaman Kepres Penegakan Kedaulatan Negara

Kepres _ pemahaman

(KAB.CIAMIS), simaknews.id – Dalam rangka membentuk pemahaman bersama kegiatan sosialisasi dilakukan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum secara virtual. Hadir Sekda Kabupaten Ciamis, Tatang, didampingi Sekdis Kominfo, Kabakesbangpol, Kadisdik, Kadisbudpora, Kadispusipda dan Kabag Prokopim secara virtual dari ruang ULP Setda Kabupaten Ciamis. (7/3/2022).

Dijelaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, unsur komponen bangsa dan masyarakat guna mendapat pemahaman yang lengkap berkaitan dengan Keputusan Presiden No 2 Tahun 2022 tentang hari penegakan kedaulatan negara. Bahtiar memaparkan momentum penegakan kedaulatan negara pada 1 Maret bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, tapi kejadian yang dirancang sehingga PBB kembali mau mengadakan perundingan.

Lebih lanjut, Diterangkan, Sri Sultan Hamengkubuwono ke X  menuturkan, bahwa disahkanya 1 Maret 1949 sebagai hari penegakan adalah menjadi momentum historis khususnya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Yang harus menjadi pemahan kita, terpenting adalah nilai-nilai perjuangan yang lahir dari masa perjuangan perlu terus dipelihara,” jelasnya. Terbitnya Kepres tersebut telah menjadi historikal aset dan secara resmi telah diakui bahwa 1 Maret sebagai hari penegakan kedaulatan negara.

Senada, ditambahkan Sejarawan UGM, S. Margana menjelaskan ada ribuan pelaku sejarah yang terlibat dalam peristiwa itu dan ratusan pemimpin-pemimpin utama yang dalam naskah akademik telah disebut sesuai dengan porsinya masing-masing. ” Tidak ada satu tokoh pun dalam sejarah yang memiliki peran penting dalam peristiwa-peristiwa itu yang dihapuskan, termasuk Letkol Soeharto yang ditunjuk memimpin serangan umum di pusat kota,” kata Margana. ” Naskah ini justru menempatkan tokoh-tokoh penting dalam historiografi dimasalalu dihilangkan atau direduksi perannya,” imbuhnya. *sumber:diskominfociamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *