(SUMENEP), simaknews.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan pemerintah telah menyediakan akses seluas-luasnya pada desa untuk mengelola keuangan secara mandiri untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan itu telah diatur bahwa desa memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi anggaran, seperti mengalokasikan untuk proyek pembangunan, pengembangan usaha desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk upaya meningkatkan pendapatan desa. “Dengan demikian, ketentuan ini memberikan ruang bagi aparat desa untuk menjadikan desa sebagai pusat segala kebangkitan ekonomi melalui pengembangan dana yang dianggarkan untuk desa,” tuturnya.
Karenanya, Puan meminta para Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana desa (DD) untuk kemajuan pembangunan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam acara pertemuan dengan Kepala Desa se Kabupaten Sumenep, di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Sumenep, Jawa timur, Kamis 3/3/2022. Pertemuan Ketua DPR RI Puan Maharani dengan para kepala desa di Kabupaten Sumenep itu merupakan bagian dari program kunjungan kerja ke kabupaten paling timur di Pulau Madura itu.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Miskun Legiyono, berharap kedepan pemerintah pusat bisa mengalokasikan dana tambahan bagi desa untuk pengembangan usaha mikro, mengingat tidak semua desa memiliki potensi ekonomi yang memadai. Berdasarkan data Pemkab Sumenep, total dana desa (DD) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp337,7 miliar lebih. (*)