(CIMAHI), simaknews.id – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, dari total sekitar 819 perusahaan swasta di Kota Cimahi, tercatat baru 7 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Karenanya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi meminta perusahaa swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Sesuai ketentuan, perusahaan swasta wajib mengakomodir sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, terus mendorong semua perusahaan di Kota Cimahi untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sesuai aturan 1 persen dari total pegawai di perusahaan tersebut. “Terakhir kita sudah lakukan sosialisasi lagi dengan memanggil perwakilan perusahaan. Kita tekankan untuk yang belum supaya mengakomodir paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas,” kata Yanuar pada Senin (31/3/2022).
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyediakan fasilitas untuk tenaga kerja berkebutuhan khusus melalui pelayanan antar kerja. “Kita juga minta informasi seputar lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan sampai ke mereka,” sebutnya. Jika semua perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai aturan, maka dampaknya, akan mengurangi jumlah pengangguran di Kota Cimahi.
Lebih lanjut dikatakan Yanuar angka pengangguran di Kota Cimahi masih menjadi yang tertinggi di Jawa Barat berdasarkan data yang dirilis tahun 2021. Jumlahnya mencapai 38.193 orang atau 13,07 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 292.252 orang. Jumlah pengangguran tersebut memang turun sedikit dari tahun 2020 yang mencapai 39.436 orang atau 13,30 persen. “Memang ada pengurangan dibandingkankan tahun 2020 berdasarkan data BPS. Kita memang tertinggi,” pungkasnya. (*)