lebaran2024
News  

Informasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Hari Gini

(KAB.BANDUNG), simaknews.id – Info jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari Jumat, 25 Maret 2022 hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling 1 ada di Taman Kota Baleendah dan mobil SIM keliling 2 ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk memperpanjang SIM.
• SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
• Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
• Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
• Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
• Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan sim selesai
• Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB
• Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

SIM Outlet Kopo Square Margahayu, Jalan Kopo Bihbul No.45, juga masih membuka layanannya mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Mengenal Jenis SIM C.
SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan. Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Dilansir dari indonesiabaik.id, penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar.
Tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dapat diminimalisasi.
Sesuai dalam Perpol No.5/2021 berikut 3 golongan SIM C:
• SIM C untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
• SIM CI untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
• SIM CII untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM yang dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII. Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke CII.
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, yakni:
• SIM C usia paling rendah 17 tahun
• SIM CI usia paling rendah 18 tahun
• SIM CII usia paling rendah 19 tahun
Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling di Kabupaten Bandung pada hari ini Jumat, 25 Maret 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *