News  

Forum Kemitraan Industri Di Kota Cimahi

(CIMAHI), simaknews.id – Kota Cimahi dengan keterbatasan sumber daya alam yang diiringi dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dan berkurangnya lahan yang tersedia guna kebutuhan akan tempat tinggal dan tempat produksi, maka dari itu pemerintah Kota Cimahi mengembangkan kebijakan pembangunan ekonomi melalui pembangunan industri khususnya industri kreatif atau ekonomi kreatif.

Jawa Barat merupakan salah satu core industri kreatif, maka Kota Cimahi turut mendukung pengembangan ekonomi kreatif salah satunya terdapat produk-produk industri kreatif diantaranya produk IKM baik IKM makanan – minuman, IKM tekstil dan produk tekstil , IKM kraft (kerajinan) dan IKM telematika yang memiliki berbagai macam kreasi yang dihasilkan. Forum kemitraan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa di era pasar bebas saat ini, kerjasama dan kemitraan antar sektor dan antar stakeholders mutlak dilaksanakan.

Kompetisi tidak hanya terjadi di tingkat makro yaitu skala internasional dan regional (antar negara), melainkan sudah masuk pada level mikro antar negara dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 3 ayat 2 huruf c dan pasal 13 huruf j peraturan pemerintah ri nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang berdaya saing dengan pemberian fasilitas, salah satunya untuk pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara industri kecil dengan industri menengah, industri kecil dengan industri besar, dan industri menengah dengan industri besar, serta industri kecil dan menengah (IKM) dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 31 Peraturan Pemerintah RI nomor 29 tahun 2018 bahwasannya pemberian fasilitas untuk pengembangan, penguatan keterkaitan (supply chain), dan hubungan kemitraan dilakukan dengan cara :
1. Kegiatan temu usaha (seperti dilakukan pada hari ini);
2. Bantuan penyusunan proposal, kontrak, dan/atau profil; dan
3. Fasilitas lain yang diperlukan guna menjalin hubungan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, dalam pasal 71 huruf c peraturan pemerintah republik indonesia nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian, dinyatakan bahwa peran serta masyarakat (dunia usaha, akademisi, asosiasi usaha, perbankan, dll) dalam pelaksanaan pembangunan industri dapat dilakukan salah satunya melalui penguatan kemitraan dengan industri kecil dan/atau industri menengah.

Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Adapun unsur-unsur kemitraan yaitu:
1). Adanya hubungan (kerjasama) antara ke dua belah pihak atau lebih. 2). Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality). 3). Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy). 4). Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit).

Perlu diketahui, membangun image pada suatu produk tidaklah mudah harus membutuhkan sumber-sumber yang harus dipersiapkan seperti dana, waktu dan sdm yang handal dalam pengmebangan usaha melalui kemitraan ini. Karenanya Pemerintah Kota Cimahi sangat peduli terhadap pengusaha kecil khususnya IKM agar dapat mewujudkan peningkatan atau perluasan usaha di bidang telematika. Selain itu IKM di Kota Cimahi sangat berpotensi dan butuh sentuhan oleh pemerintah karena di pandang sebagai potensi SDM yang dapat dikembangkan dimasa yang akan datang. (*Rent)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *