lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

Dilarang Freestyle Motor di Jalan Raya, Berbahaya

IMG_20210502_144427
pilm0ctk9kwscqxeo1es

 

(JAKARTA), simakNEWS – Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan melakukan freestyle di jalan raya, adalah tindakan dilarang sebab membayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.  Menurutnya, jalan umum adalah ruang lalu-lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum baik itu pejalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Dalam Undang-Undang Lalu Luntas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar, ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Budiyanto mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di Jalan. Menurutnya, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka-lantas. Perlu langkah serius dan tegas dari aparat penegakan hukum untuk menindak secara tegas, dibarengi dengan kegiatan yang edukatif.

Disebutkan, Undang-Undang Lalu Luntas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 Pasal 105, bahwa setiap orang yg menggunakan jalan wajib: a. Berperilaku tertib, dan/atau b. Mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan. Pasal 106 Ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ayat 4 huruf d Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas. Ayat 8 Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standart nasional Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *