(KAB.BANDUNG), simakNEWS – Rabu, (23/3/2022), bertempat di Hotel Sunshine Soreang, para peserta mengikuti Konferensi Kerja PWI Jawa Barat, yang dirangkai dengan acara Malam Anugrah PWI Jabar 2022.  Keesokan harinya, Kamis (24/3), seluruh peserta menikmati sesi Jelajah Wisata Bandung Selatan, diajak untuk menikmati keindahan alam dan tempat wisata di daerah Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (Pacira) Kabupaten Bandung, tepatnya di Glamping Lakeside Rancabali, Ciwidey. Jelajah wisata merupakan penutup rangkaian acara Peringatan HPN Tingkat Jawa Barat Tahun 2022.Â
Pada kesempatan yang berharga itulah, mewakili PWI Kota Cimahi, Tri (simaknews.id), menyampaikan pertanyaan pada sesi diskusi santai kepada Ketua Umum PWI Pusat, Atal S.Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi.
Pertanyaan sederhana nan mengusik ini ternyata menjadi uneg-uneg teman-teman wartawan/anggota PWI lainnya, yakni seputar kiat dan bagaimana perlindungan hukum dan pembelaan wartawan terhadap jerat hukum bagi wartawan (PWI) terhadap jeratan UU ITE. Ternyata beberapa pasalnya menjadi perbincangan banyak kalangan bahkan menjadi perdebatan panjang.
Dengan gamblang dan lugas, Ketua Umum PWI menjelaskan dan memaparkannya. Dikatakannya, bahwa hal itu menjadi sesuatu yang serius di PWI Pusat, karena sering terjadi (dibeberapa waktu lalu). Karenanya, pihaknya tak segan-segan untuk mengkoordinasikan dengan pihak terkait, diantaranya dengan Kapolri dan Dewan Pers. “Kita jangan takut dan ragu sepanjang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik Wartawan”, ujarnya. Diakui, Atal Depari, pihaknya sudah membicarakan dengan Ketua Dewan Pers (M.Nuh) dan Kapolri. Ditegaskan, bahwa PWI (Pusat) siap memberikan perlindungan dan pemahaman bagi para anggotanya. (*sn.3)