(JAKARTA), simakNEWS – Dalam keterangan resminya belum lama ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan bahwa sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif. Total 12 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal pertama tahun ini, termasuk Tol Dalam Kota.
Sementara itu, seperti dilansir Kompas.com, Humas BPJT, Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. “Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” ucap Dimas.
Berikut daftar 12 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif. Tol Dalam Kota Nusa Dua :
Ngurah Rai, Benoa Kunciran, Serpong Jakarta, Bogor, Ciawi Surabaya, Mojokerto Cikampek, Palimanan Cinere, Jagorawi Seksi 1&2 Pondok Aren, Serpong Gempol, Pandaan (IC Gempol, IC Pandaan, (Pandaan) Jalan Tol Tangerang, Merak Jalan Tol Soreang, Pasir Koja Jalan Tol Pandaan dan Malang. *(sn)