JAKARTA , simaknews.id – Isu penghapusan tenaga honorer yang dimaksud kemungkinan adalah dengan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PNS. Sehingga ditahun 2023 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer.
Sementara itu pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK/PNS tahun ini, namun tetap melalui seleksi. Hal ini sebagaimana yang sering diungkapkan Menpan RB, Azwar Anas dalam beberapa kesempatan.
BKN sudah melakukan pendataan tenaga non ASN 2022, kabarnya pengangkatan tenaga honorer ini akan bertahap hingga akhir jabatan Jokowi sebagai presiden.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Dalam pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak.
Yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Jnuari 2014. Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun. *sn.