lebaran2024
Hukrim  

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu

BANDUNG BARAT, Simaknews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, di bulan suci Ramadhan diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Riza ditangkap bersama dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap atau bong.

“Pada saat kita amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kita juga temukan barang bukti alat hisap bong. Tersangka merupakan ketua Bawaslu Bandung Barat yang pesta sabu bersama dua teman satu angkatan saat kuliah, yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar AKBP Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Riza dan dua rekannya mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tiga orang pengedar bersaudara, yaitu Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Ketiga pengedar ini menggunakan metode tempel dalam transaksi narkoba.

“Menurut pengakuannya, mereka hanya pemakai. Sedangkan bandarnya adalah tiga orang pengedar bersaudara yang berstatus paman dan keponakan,” kata AKBP Tri.

Tri menerangkan, kasus tangkap tangan ketua Bawaslu Bandung Barat ini berawal dari proses penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi, pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04/09 Desa Bongas Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Saat itu, Anggota Sat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu yakni Sidik, Alifia, dan Eka. Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram.

Sabu tersebut didapat dari tersangka lain bernam Toni yang merupakan kakak kandung Sidik untuk diedarkan. Adapun sabu tersebut diterima oleh Sidik di rumahnya, pada hari Minggu 02 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, sabu-sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil. Sidik mengakui bahwa, telah menyuruh 2 keponakannya yang bernama Sdr. Alifa dan Eka untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah di daerah Rancapanggung Kecamatan Cililin, di mana tempat ketua Bawaslu KBB Riza menggelar pesta narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, unit 3 Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pembeli narkotika, yakni Riza Nasrul Falah, Taupan Yuwono, dan Rian Irawan, yang sedang mengonsumsi sabu pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB,” jelas AKBP Tri.

Saat ini, ketiga tersangka pengguna narkoba masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara para pengedar menghadapi ancaman hukuman berat atas perannya dalam peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *