KAB.BANDUNG, Simaknews.id – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus video viral yang memperlihatkan satu orang berkebutuhan khusus dipaksa makan daging musang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Dalam video itu, korban diperlakukan dengan ujaran bernada merendahkan, sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat dan pihak keluarga korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam video yang diunggah akun media sosial TikTok @jerryherdiansyah memperlihatkan korban diberi makan daging musang yang telah dimasak dan direkam.
“Kami melakukan pendalaman dari kejadian tersebut. Kemudian berrkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang akhirnya membuat laporan polisi di Polresta Bandung pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Kusworo di Soreang, Rabu 18 Desember 2024.
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat. Tak berselang lama dan masih di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda.
“Pelaku pertama berinisial R bertugas merekam video. Pelaku kedua, berinisial W, adalah orang yang mengucapkan kalimat merendahkan seperti ‘ayo mabuk dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan. Sedangkan pelaku ketiga, adalah orang yang memposting video tersebut ke media sosial,” ujarnya.
Kusworo menjelaskan dari hasil penyelidikan, motif awal ketiga pelaku adalah iseng dan mencari perhatian untuk mendapatkan followers di media sosial. Namun, setelah video tersebut viral dan menuai reaksi negatif, pelaku justru menutup akun media sosialnya.
“Musang tersebut berasal dari hasil buruan yang kemudian dimasak dan diberikan kepada korban,” katanya.
“Kejadian ini berlangsung pada 10 Desember 2024 di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Kami tekankan bahwa informasi yang menyebut kejadian terjadi sebelum bulan puasa adalah tidak benar,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat.
Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.(nugraha)