GARUT, Simaknews.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Persiapan Pemungutan Suara Pilkades Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2033 yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (9/5/2023).
Kepala DPMD Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, mengatakan, zoom meeting ini dalam rangka persiapan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa (KPPSD) untuk melaksanakan Pilkades Serentak yang akan berlangsung pada 15 Mei 2023 mendatang.
“Makanya hari ini kita menyampaikan petunjuk, teknis, juknis, bagi para PPKD dalam rangka besok untuk menyampaikan kepada KPPSD,” ucapnya saat ditemui di Kantor DMPD Garut, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Wawan memaparkan, peserta yang hadir dalam rapat kali ini di antaranya adalah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Panitia Sub Unit Tingkat Kecamatan dari 28 kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 82 desa.
“Alhamdulillah barusan sudah selesai dengan kita juga banyak berdiskusi, termasuk kita juga menyampaikan tentang kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan seperti besok (hari ini, Rabu) akan ada Deklarasi Damai,” lanjutnya.
Menurutnya, acara yang akan dihadiri Bupati Garut, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini dihadiri tidak kurang dari 308 calon kepala desa. Mereka sendiri wajib hadir di Pendopo, sebagai komitmen Pilkades serentak ini berlangsung aman dan damai.
Adapun hal lain yang dibahas dalam rapat ini, imbuh Wawan, adalah penyampaian mengenai Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 400.10.2/2519/DPMD tentang Hari Libur dalam rangka Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, yang diberlakukan untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, sementara untuk pegawai swasta hari libur disesuaikan dengan desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.
“Di mana tanggal 15 Mei ini kita adakan hari libur untuk Pemda, dan untuk swasta ini sebatas desa-desa atau warga masyarakat desa yang ada Pilkades,” ujarnya.
Wawan juga menerangkan, berdasarkan Himbauan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Kegiatan Pilkades Nomor: KS.02.021/Dinkes, disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, di mana setiap PPKD tingkat desa diwajibkan untuk menyediakan handsanitizer, masker, dan peralatan untuk mencuci tangan.
“Juga diwajibkan tidak bersentuhan antara individu, termasuk mungkin pengecekan suhu tubuh,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini, Wawan Nurdin menyebutkan, pihaknya sudah memberikan tugas kepada panitia tingkat kabupaten untuk menyebar dan berada di desa lokasi pelaksanaan pilkades, di mana pemberangkatannya sendiri akan dilaksanakan pada hari Sabtu pukul 4 sore.
“Termasuk Pak Bupati juga membuat surat perintah kepada para Kepala SKPD dan sudah diatur dari 33 SKPD ini sudah ada surat tugasnya sama untuk berada dan menginap di desa-desa yang 82 desa yang mengikuti pilkades serentak,” ucapnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa saat ini persiapan menjelang Pilkades Serentak di Kabupaten Garut sudah berjalan dengan baik, di mana tim PPKD Tingkat Kabupaten Garut juga sudah melakukan monitoring kesiapan alat pemungutan suara seperti kotak suara dan bilik suara, yang saat ini sudah tersedia di masing-masing desa.
“Kita sampaikan kepada para calon ini bahwa proses pemilihannya juga harus dengan proses yang baik, jadi biar nanti siapa saja yang ditakdirkan menjadi pemimpin ini bisa didukung oleh para calon yang belum ditakdirkan untuk menjadi pemimpin,” ucapnya.(ar/humasgarut)
Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 976 TPS yang tersebar di 82 desa pada 28 kecamatan. Sementara untuk jumlah calon kepala desa yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 308 orang, dengan jumlah bakal calon 2 orang sebanyak 24 orang di 12 desa, jumlah bakal calon 3 orang sebanyak 66 orang di 22 desa, jumlah bakal calon 4 orang sebanyak 88 orang di 22 desa, dan jumlah bakal calon 5 orang sebanyak 130 orang di 26 desa.