CIMAHI, SimakNews id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ASN tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja ASN ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan menyesuaikan juga dengan kondisi di lapangan,” kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini 28 Maret 2023, Inilah Lokasinya
Ia menyebut, penyesuaian jam kerja ASN tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 21Tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.
“Di sana disebutkan pengaturan jam kerja bagi ASN yang bertugas lima hari maupun enam hari dalam seminggu,” sebutnya.
“Jam kerja sebagaimana dimaksud menyesuaikan sistem layanan masing-masing OPD,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bagi ASN bertugas yang bertugas lima hari, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga : ASN Pemkot Cimahi Diminta Sesuaikan Jam Kerja
“Sementara, untuk Jumat pukul 8.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.
Selanjutnya, bagi ASN bertugas 6 hari, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan perbedaan jam istirahat khusus pada hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif berkisar 32,5 jam dalam seminggu. Ada pergeseran waktu pada jam masuk, jam pulang kerja,” bebernya.
Ia pun memastikan, kinerja pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala meski jam kerja selama bulan Ramadan digeser.
“Pelayanan tetap buka dan tidak ada masalah. Pengaturan jam kerja selama Ramadan ini ditujukan agar terlaksana pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya.***