lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

BHARADA E BISA BEBAS, ini penjelasannya …

(JAKARTA), simaknews.id – Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Brigadir J.  Asep menyebut jika kuasa hukum Bharada E jeli, maka ia yakin klien nya akan bebas. Halini diungkapkan dengan catatan kliennya yakni  Bharada E dijerat pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kalau Bharada E dikenakan pasal 51 ayat 1 maka tidak bisa dipidana. Dia bisa lepas karena melaksanakan perintah atasan,” ujar Asep dalam dialog di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Bharada E bisa bebas dengan alasan lantaran ia menjalankan perintah atasan. Menurut Asep, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E akan sangat sulit menolak perintah atasan. Apalagi perintah itu dari atasannya langsung yang seorang jenderal, yakni Irjen Ferdi Sambo.

Terlebih dikatakan penasihat hukumnya, Bharada E dalam kondisi tertekan dan ketakutan saat diperintah atasannya (untuk menembak). “Kalau diperintah atasan ya tidak bisa dipidana. Kalau dibuktikan oleh penasihat hukum maka ini bagus,” ujar Asep.

Dalam KUHP, Pasal 338 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi:  “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana”.

Sedangkan Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan: “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”.

Diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Ferdi Sambo. Namun ia dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. *sn.//tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *