JAKARTA , simaknews.id – seorang tenaga honorer yang mengabdi kepada negara, mereka memiliki keinginan untuk diangkat menjadi ASN PNS / PPPK.
Kabar gembiranya, konon pada tahun 2023 akan dibuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi CPNS dan PPPK pada pertengahan tahun ini.
Untuk menjawab semua harapan para tenaga honorer, kita lihat kembali Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah terbit.
Hal inipun menjadi jawaban bagi para peserta tes PPPK tahap l yang sudah dinyatakan lulus pada April 2019.
Dikutip dari laman DPR RI pada Minggu 5/2/2023 Evi Zainal Abidin menuturkan “Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI .
Selain itu, rekrutmen PPPK tahap I jalur honorer K2 yaitu bagi mereka dengan usia rata-rata diatas 35 tahun.
Adanya penetapan honorer yang lolos pada PPPK tahap 1, sehingga diperoleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos dengan rincian sebagai berikut :
1. Guru sebanyak 34.954 orang. 2.Tenaga Kesehatan sebanyak 1.792 orang, Tenaga Penyuluh sebanyak 11.670 orang.
Terkait dengan manajemen tenaga non ASN menjadi ASN di tahun 2023 sebenarnya telah dijelaskan oleh Menpan RB, Azwar Anas dalam beberapa kesempatan seremonial.
Bahkan terdapat dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut memiliki kesimpulan bahwa status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK .
Masih menjadi tanda tanya hingga kini, apakah PP yang diterbitkan Jokowi sampai saat ini masih berlaku atau tidak.
Kepada para tenaga honorer diharap untuk menunggu informasi lebih lanjut. *sn.RJ.