BANDUNG, Simaknews.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA (48) diketahui telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Bandung Jawa Barat telah ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa MBCAA telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, dilansir detikJabar, Sabtu (29/4/2023).
“Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka,” imbuh dia.
Polisi menaikkan status MBCAA dari saksi jadi tersangka setelah diperiksa selama 10 jam lebih.
Bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Namun, Budi belum bisa mengungkap motif pelaku. Dia menegaskan alat bukti yang dimiliki polisi telah cukup.
“Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli,” ujarnya.(ar)