Kabupaten Bandung, SimakNews.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung melakukan pemusnahan belasan box arsip dokumen yang dilaksanakan di Gedung PT Putraduta Buana Sentosa atau Indoarsip.
Adapun pemusnahan belasan arsip dokumen tersebut merupakan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sebanyak 17 boks.
Tak hanya pihak Kantah Kabupaten Bandung, pemusnahan arsip dokumen itu juga turut disaksikan tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Biro Umum Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian ATR/BPN serta Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat secara online atau daring.
Kepala Kantah Kabupaten Bandung, Iim Rohiman mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan kali kedua dilakukan dari usulan yang sudah pihakbya sampaikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Tahun 2022.
“Kalau untuk tahap pertama dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2022 dilaksanakan di tempat yang sama yaitu Indoarsip,” kata Iim Rohiman.
Iim menjelaskan, untuk kegiatan saat ini yang akan dimusnahkan sesuai Surat Sekertaris Jenderal Nomor : B/TU.02.04/27-100.5/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Permohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip, yang di dasarkan kepada Surat ANRI Nomor : B-KN.00.01/293/2023 tanggal 18 Oktober 2023.
“Saat ini kami dapat melaksanakan pemusnahan arsip tahap kedua sebanyak 17 boks,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan rada terimakasih kepada seluruh pihak yang menjadi saksi kegiatan pemusnahan arsip tersebut.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Bapak Pardijo dan Ibu Raisa, Biro Umum Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Ibu Tias dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Hasan,” ungkapnya.***