lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024

Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi, KPK Sebut Skor SPI Kota Cimahi Capai 73,61

Penjabat Sekda Kota Cimahi Budi Raharja saat memberikan keterangan mengenai Hari Anti Korupsi Sedunia tingkat Kota Cimahi. (Foto:istimewa)

CIMAHI, SimakNews.id – Selain Karawang, Kota Cimahi masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi. Hal itu terungkap dalam peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2024 yang dilaksanakan di Techno Park, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu 11 Desember 2024.

Alhasil, Kota Cimahi mendapat perhatian lebih dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI lantaran berdasarkan Survey Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan KPK, Kota Cimahi mencatatkan skor 73,61.

“Kota Cimahi saat ini berada dalam kategori waspada, (skor) 73,61 SPI artinya masih kategori waspada,” kataAnalis Tindak Pidana Madya Direktorat Wilayah 3 Koordinasi Supervisi KPK Irawati.

Seperti diketahui, tiga kepala daerah dan satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi terjerat kasus korupsi. Pertama, dua mantan Wali Kota Cimahi periode 2001-2017, yakni Atty Suharti Tochija, Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 dan Itoc Tochija.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.

Pasangan suami-istri ini diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Tak cuma itu, Atty dan suaminya, dijanjikan Rp6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru dibangun pada 2017 itu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Kasus korupsi ketiga menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.

Terbaru, kasus korupsi juga menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) eselon 3 di Satpol PP Kota Cimahi.

Kajari Kota Cimahi, Arif Raharjo menilai, R terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.

Dalam pendalaman kasus tersebut, sambung Arif, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.

Lebih lanjut Irawati menuturkan, kategori waspada dan adanya rentetan kasus korupsi di Kota Cimahi tentunya menjadi perhatian.

“Adanya kasus korupsi di Kota Cimahi itu jadi salah satu faktor koreksi,” kata Irawati.

Pihaknya berharap, momentum Hakordia ini menjadi momentum untuk mengentaskan masalah tindak pidana korupsi, termasuk di Kota Cimahi.

Menurutnya, hasil SPI dan program Monitoring Center for Prevention (MCP) harus menjadi catatan dan terimplementasi dengan baik untuk mengentaskan masalah korupsi.

“Kami berharap ini benar-benar jadi komitmen dan terimplementasi dan kami harap masalah korupsi ini antara masalah merasionalisasi, antara masalah ketidaktahuan, dan antara masalah tekanan.

“Kita harap semua ini dipotong, kami KPK sangat senang jika tindak pidana korupsi turun. Kami juga berharap SPI yang baik dan MCP yang baik berkolerasi positif terhadap berkurangnya tindak pidana korupsi di daerah,” tegas Irawati.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Budi Raharja mengatakan, peringatan Hakordia ini merupakan bentuk komitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Cimahi.

Selain itu, pihaknya pun berharap bisa mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Cimahi agar bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi di Kota Cimahi.

Pasalnya, Budi tak memungkiri, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh jajaran birokrat yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Jadi seluruh komponen masyarakat di Kota Cimahi harus turut serta berpartisipasi dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Cimahi,” ujarnya.

Dengan begitu, sambung Budi, ke depannya Kota Cimahi bisa lebih baik lagi sesuai dengan visi misi Kota Cimahi, yakni Cimahi Campernik.

“Kota Cimahi yang maju, unggul dan berkelanjutan,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *