(JAKARTA), simaknews.id – Lima partai politik yang menang sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI setelah diberi kesempatan 1×24 jam untuk memperbaiki dokumen, Senin 7/11/2022, namun tetap tak memenuhinya.
“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pasca putusan Bawaslu, sebagaimana dilansir detikcom, Minggu (20/11/2022).
Pengumuman itu diteken pada Jumat, 18/11/2022 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait.
Kelima parpol tersebut menggugat KPU RI ke Bawaslu RI dikarenakan tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.
Kelima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). *sn.//