(JAKARTA), simaknews.id – Bintang berjatuhan akibat obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yang dipecatpun bertambah.
Tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022). Ada total 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.
Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari. Tersangka Kombes Agus Nurpatria menjadi polisi tersangka keempat yang dipecat.
Selain mereka, ada Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka disebut melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) hingga closed-circuit television (CCTV). *sn.//