CIMAHI , Simaknews.id – Kardin Panjaitan, S.H. pada tahun 2010 menjabat Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi dengan pangakat /golongan Pembina NIP. 19550911 199003 1. 001
Terkait sengketa lahan tanah Cibeureum yang kini muncul kembali diperbincangkan, dikatakan Kardin bahwa Pemerintah Kota Cimahi adalah pemilik tanah Bandung Cimahi Junction (BCJ) yang terletak di Jl. Jendral H. Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sehubungan dengan itu, Kardin Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cimahi, menyampaikan pemahaman kepada khalayak ramai terkait dengan status tanah dimaksud sebagai berikut :
1. Tanah tersebut bukan tanah eigendom verpoonding sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1686 Tahun 2007.
2. Tanah tersebut semula milik Ny. Ida Roosliah sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No . 92 Tahun 2000 tertanggal 15 Oktober 2003, dan saat ini tanah tersebut sudah menjadi milik (1). Sdr. Idris Ismail dan Djuandri Bunadi (sebagian) dan (2). Perusahaan Daerah Jati Mandiri (sebagian).
Perolehan tanah tersebut oleh PD. Jati Mandiri didasarkan pada Keputusan DPRD Kota Cimahi No. 02/Kep.DPRD/I/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang Pinjaman Daerah dan Penyertaan Modal Daerah, sehingga dapat disimpulkan bahwa perolehan tanah tersebut didanai dari APBD Kota Cimahi.
3. Kepemilikan orang-orang dan badan hukum tersebut di atas, diperoleh dengan mengikuti dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada keberatan dari pihak manapun.
4. Luas tanah keseluruhan adalah ± 24.790 m2 dan bukan ± 2,9 Ha. Dari tanah seluas ± 24.790 m2 tersebut, seluas 5.879 m2 telah digunakan sebagai fasilitas umum yaitu sebagai lintasan angkutan kota dan sub terminal.
5. Keseluruhan tanah tersebut secara fisik sepenuhnya berada dalam penguasaan pemiliknya yaitu sejak dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 04/EKS.G/2004/PNBB/DEL. Jo. No. 46/PDT.EKS/2004/PUT/PN.BDG Jo. No. 75/1974/C/BDG pada tanggal 6 Januari 2005.
6. Berkenaan dengan tanah tersebut, sejak pelaksanaan eksekusi tahun 2005 Pemerintah Kota Cimahi cq. PD. Jati Mandiri dan Sdr. Idris Ismail Cs tidak pernah terlibat/setidak-tidaknya sebagai pihak yang tersangkut dalam Putusan Kasasi MA RI No. 1686 Tahun 2007.
7. Adalah suatu kemunduran besar dalam penegakan hukum apabila Putusan MA RI Tentang Peninjauan Kembali No. 92 Tahun 2000 tertanggal 15 Oktober 2003 yang sudah inkracht dan Eksekusi sudah dilaksanakan pada Tahun 2005 dimentahkan lagi.
Kapan ada kepastian hukum bila di atas objek yang sama dapat dilakukan eksekusi kembali????
8. Pemerintah Kota Cimahi sebagai Pembeli yang beritikad baik, setelah terbitnya Keputusan PK Mahkamah Agung RI No. 92 Tahun 2000 tertanggal 15 Oktober 2003 bersikap tidak akan melepaskan asetnya. Sebab aset itu dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakatnya (sebagai sub terminal dan pusat kegiatan ekonomi masyarakat). Sehubungan dengan itu kepada seluruh elemen penyelenggara pemerintahan agar memperhatikan hubungan antar lembaga jangan sampai terganggu.
9. Sebagai sub sistem dari pemerintah, maka Pemerintah Kota Cimahi sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya dan berdasarkan penilaian dari penyelenggara pemerintah (pusat), Kota Cimahi merupakan daerah otonom yang berhasil mensejahterakan masyarakat. Sehubungan dengan itu, fasilitas umum yang menjadi aset daerah dan sangat bermanfaat dalam mengupayakan peningkatan kehidupan warganya, tidak akan dilepaskan dengan alasan apapun, kecuali atas perintah Presiden. *sn.tri