lebaran2024
lebaran2024
lebaran2024
News  

Brigjen Hendra Kurniawan, SUSUL TERSANGKA “Obstruction of Justice” LAINNYA

(JAKARTA) , simaknews.id – Nasib Karopaminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan akan ditentukan dalam Sidang Komisi Kode Etik dalam penuntasan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan diduga terlibat obstruction of justice atau upaya merintangi peradilan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keempat perwira yang sudah di PTDH yaitu mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempat polisi itu telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

“Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Disamping Hendra Kurniawan tersangka lain yang menjalani persidangan serupa yakni mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Penuntasan kasus ini, sebagaimana disebutkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri.

“Ikan busuk dimulai dari kepalanya, untuk tidak merambah kemana-mana maka kepalanya yang dipotong”, tegas Mantan Kapolda Banten itu.

Kapolri menegaskan bahwa kasus pembunuhan anggota Polri oleh seorang jenderal bintang dua itu telah membuat marwah Polri jatuh. “Kita selamatkan 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri agar tak ikut rusak akibat ulah segelintir oknum anggota Polri yang rusak.

Tegas Kapolri, setiap jajaran yang diduga terlibat dengan perkara pembunuhan Brigadir J atau berkomplot dengan Sambo, bakal dipecat tanpa ampun dan tak pandang bulu.

Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 anggota yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, 28 personel dinyatakan melanggar etik serta ada tujuh personel yang terbukti melakukan pidana obstruction of justice. *sn.//

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *