News  

Kadiv Humas Polri; Diduga Ferdi Sambo Langgar Kode Etik

(JAKARTA),simaknews.id –  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob usai diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J. Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 10 saksi. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan  Irjen Pol Ferdi Sambo diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.  “Karenanya, malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi, Sabtu 6 Agustus 2022.

Disebutkan Dedi, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Karena pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan oleh Irsus Polri, bukan Timsus Polri. Adapun Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

Ada perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.

“Ini masih berproses, komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” terang jenderal bintang dua ini.*sn.//3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *