BANDUNG BARAT, SimakNews.id – Kabar gembira bagi warga Bandung Barat yang masih bingung untuk menyelesaikan denda pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tak perlu khawatir, sebab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum lama ini memberikan diskon pengurangan PBB-P2 sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayar.
Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, diskon pengurangan pajak ini telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.
Baca Juga : Maknai Kegiatan Gashuku, Hengki Kurniawan Harapkan Hal ini dari FORKI KBB
Menurutnya, program pemberian diskon tersebut bertujuan agar mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta meringankan para wajib pajak.
“Kami beri keringanan berupa diskon 15 persen bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo yakni bulan Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku,” kata Duddy.
Selain diskon, lanjut dia, Pemda KBB juga bakal melakukan penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022.
Kendati demikian, khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat.
“Secara rinci alur penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda,” ujarnya.
“Nanti petugas di sini akan memandu pembuatan surat permohonannya,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Pemda Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 539 miliar.
“Jumlah tersebut bertambah dibandingkan target realisasi pajak tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp 480 milar,” terangnya.
Ia mengakui, optimis target tersebut bakal tercapai lantaran ada sejumlah strategi telah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda.
“Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2,” tutupnya. ***